Islam is beautiful
Islam is beautiful
Islam is beautiful
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Islam is beautiful

Tempat Berdiskusi semua hal tentang islam. Mari menimba ilmu bersama,memperkuat ukhuwah islamiyah di antara umat muslim dan muslimah lainnya. dapatkan acount anda dengan melakukan registrasi (gratis) dan mari kita jalin tali silaturahmi di antara kita
 
IndeksPortalLatest imagesPendaftaranLogin
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Similar topics
    Latest topics
    » KUMPULAN ARTIKEL ISLAMI
    Fiqh Prioritas I_icon_minitimeWed Apr 27, 2011 10:52 pm by ammar_Azhar

    » Hukum Berhias diri Di salon Bagi Wanita
    Fiqh Prioritas I_icon_minitimeWed Apr 27, 2011 10:38 pm by sri

    » HAK ISTERI ATAS SUAMI
    Fiqh Prioritas I_icon_minitimeWed Apr 27, 2011 10:12 pm by ari

    » Halal dan Haram dalam Islam part1
    Fiqh Prioritas I_icon_minitimeWed Apr 27, 2011 12:53 pm by lajuba

    » Fiqh Prioritas
    Fiqh Prioritas I_icon_minitimeWed Apr 27, 2011 11:09 am by ammar_Azhar

    » Fiqh Prioritas
    Fiqh Prioritas I_icon_minitimeWed Apr 27, 2011 11:06 am by ammar_Azhar

    » DUA JENIS PEMIKIRAN (PAHAM) YANG BERBAHAYA BAGI MASYARAKAT
    Fiqh Prioritas I_icon_minitimeWed Apr 27, 2011 11:00 am by ammar_Azhar

    » Fatwa-fatwa Kontemporer (PENGGUGURAN KANDUNGAN YANG DIDASARKAN PADA DIAGNOSIS PENYAKIT JANIN )
    Fiqh Prioritas I_icon_minitimeWed Apr 27, 2011 10:44 am by ammar_Azhar

    » Halal dan Haram dalam Islam part4
    Fiqh Prioritas I_icon_minitimeWed Apr 27, 2011 3:05 am by ammar_Azhar

    Navigation
     Portal
     Indeks
     Anggota
     Profil
     FAQ
     Pencarian
    Forum
    Navigation
     Portal
     Indeks
     Anggota
     Profil
     FAQ
     Pencarian
    November 2024
    MonTueWedThuFriSatSun
        123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    252627282930 
    CalendarCalendar
    Forum
    Affiliates
    free forum


     

     Fiqh Prioritas

    Go down 
    PengirimMessage
    ammar_Azhar
    Admin
    Admin
    ammar_Azhar


    Jumlah posting : 57
    Join date : 15.10.10
    Age : 79
    Lokasi : pku

    Fiqh Prioritas Empty
    PostSubyek: Fiqh Prioritas   Fiqh Prioritas I_icon_minitimeWed Apr 27, 2011 11:09 am

    II. HUBUNGAN ANTARA FIQH PRIORITAS DAN FIQH PERTIMBANGAN
    oleh Dr. Yusuf Al Qardhawy

    FIQH prioritas memiliki hubungan yang sangat erat dengan
    bentuk fiqh lainnya, dalam beberapa hal, seperti yang pernah
    kami tulis sebelumnya.

    Ia berkaitan dengan fiqh pertimbangan (muwazanah), yang pernah
    saya bahas dalam buku saya Prioritas Gerakan Islam. Di dalam
    buku itu saya mengutip beberapa pokok pikiran Syaikh Islam,
    Ibn Taimiyah, yang saya pandang sangat berguna.

    Peran terpenting yang dapat dilakukan oleh fiqh pertimbangan
    ini ialah:

    1) Memberikan pertimbangan antara berbagai kemaslahatan dan
    manfaat dari berbagai kebaikan yang disyariatkan.

    2) Memberikan pertimbangan antara berbagai bentuk kerusakan,
    madharat, dan kejahatan yang dilarang oleh agama.

    3) Memberikan pertimbangan antara maslahat dan kerusakan,
    antara kebaikan dan kejelekan apabila dua hal yang
    bertentangan ini bertemu satu sama lain.

    PERTIMBANGAN ANTARA BERBAGAI KEMASLAHATAN SATU DENGAN LAINNYA

    Pada kategori pertama (kemaslahatan), kita dapat menemukan
    kemaslahatan yang telah ditetapkan oleh syari'ah agama, bahwa
    kemaslahatan tidak berada pada satu peringkat. Tetapi ia
    bertingkat-tingkat, sebagaimana peringkat utama yang telah
    ditetapkan oleh para ahli usul fiqh. Mereka membagi
    kemaslahatan itu menjadi tiga tingkatan dengan urutan sebagai
    berikut: dharuriyyat, hajjiyyat, dan tahsinat. Yang
    dimaksudkan dengan dharuriyyat ialah sesuatu yang kita tidak
    bisa hidup kecuali dengannya; dan hajjiyyat ialah kehidupan
    memungkinkan tanpa dia, tetapi kehidupan itu mengalami
    kesulitan dan kesusahan; dan tahsinat ialah sesuatu yang
    diper-gunakan untuk menghias dan mempercantik kehidupan, dan
    seringkali kita sebut dengan kamaliyyat (pelengkap).

    Fiqh pertimbangan --dan pada gilirannya, fiqh
    prioritas--mengharuskan kita:

    * Mendahulukan dharuriyyat atas hajjiyyat, apalagi terhadap
    tahsinaf;

    * Dan mendahulukan hajjiyyat atas tahsinat dan kamaliyyat.

    Pada sisi yang lain, dharuriyyat sendiri terbagi-bagi lagi
    menjadi beberapa bagian. Para ulama menyebutkan bahwa
    dharuriyyat itu ada lima macam: agama, jiwa, keturunan, akal,
    dan harta kekayaan. Sebagian ulama menambahkan dharuriyyat
    yang keenam, yaitu kehormatan.

    Agama merupakan bagian pertama dan terpenting daripada
    dharuriyyat. Ia harus didahulukan atas berbagai macam
    dharuriyyat yang lain, sampai kepada jiwa manusia. Begitu
    pula, jiwa harus diutamakan atas dharuriyyat yang lain di
    bawahnya.

    Dalam memberikan pertimbangan terhadap berbagai kepentingan
    tersebut, kita dapat mempergunakan kaidah berikut ini:

    Mendahulukan kepentingan yang sudah pasti atas
    kepentingan yang baru diduga adanya, atau masih
    diragukan.

    Mendahulukan kepentingan yang besar atas kepentingan yang
    kecil.

    Mendahulukan kepentingan sosial atas kepentingan
    individual.

    Mendahulukan kepentingan yang banyak atas kepentingan
    yang sedikit.

    Mendahulukan kepentingan yang berkesinambungan atas
    kepentingan yang sementara dan insidental.

    Mendahulukan kepentingan inti dan fundamental atas
    kepetingan yang bersifat formalitas dan tidak penting.

    Mendahulukan kepentingan masa depan yang kuat atas
    kepentingan kekinian yang lemah.

    Pada Perjanjian Perdamaian Hudaibiyah, kita dapat melihat Nabi
    saw yang mulia memenangkan kepentingan inti dan fundamental,
    serta kepentingan masa depan atas kepentingan yang bersifat
    formalitas dan tidak penting, yang seringkali menipu manusia.
    Rasulullah saw menerima syarat-syarat yang pada awalnya diduga
    bahwa penerimaan itu tidak adil bagi kaum Muslim, sehingga
    mereka harus menerima bagian yang kurang ... Pada saat itu
    baginda Nabi saw yang mulia menerima permintaan orang kafir
    untuk menghapuskan "basmalah" yang tertulis pada lembar
    perjanjian, dan sebagai gantinya ditulislah "bismika
    allahumma." Selain itu, beliau juga merelakan untuk
    menghapuskan sifat kerasulan yang tertulis setelah nama Nabi
    saw yang mulia "Muhammad Rasulullah" dan cukup hanya dengan
    menuliskan nama beliau saja "Muhammad bin Abdullah". Semua itu
    dilakukan oleh Rasulullah saw untuk mendapatkan ketenangan dan
    perdamaian di balik itu, sehingga memungkinkannya untuk
    menyiarkan da'wah Islam, dan mengajak raja-raja di dunia ini
    untuk memeluk Islam. Tidak diragukan lagi bahwa tindakan
    Rasulullah saw itu disebut di dalam al-Qur'an al-Karim dengan
    istilah kemenangan yang nyata (fath mubin). Contoh-contoh
    serupa itu banyak kita temukan pada kehidupan beliau.

    PERTIMBANGAN ANTARA KERUSAKAN DAN MADHARAT YANG SATU DENGAN
    LAINNYA

    Pada bagian kedua --kerusakan dan Madharat-- kita dapat
    menemukan bahwa kerusakan dan madharat itu memiliki tingkatan,
    sebagaimana tingkat yang terdapat pada kemaslahatan.

    Kerusakan yang dapat merusak perkara yang termasuk dharuriyyat
    adalah berbeda dengan kerusakan yang dapat merusak hajjiyyat,
    atau tahsinat.

    Kerusakan yang dapat membahayakan harta benda tidak sama
    tingkatannya dengan kerusakan yang dapat membunuh jiwa; dan
    juga tidak sama dengan kerusakan yang dapat membahayakan agama
    dan aqidah.

    Volume, intensitas, dan bahaya yang ditimbulkan oleh kerusakan
    dan madharat itu berbeda-beda tingkatannya. Atas dasar inilah,
    para fuqaha menetapkan sejumlah kaidah yang baku mengenai
    hukum yang penting; antara lain.

    "Tidak ada bahaya dan tidak boleh membahayakan."

    "Suatu bahaya sedapat mungkin harus disingkirkan."

    "Suatu bahaya tidak boleh disingkirkan dengan bahaya yang
    sepadan atau yang lebih besar."

    "Bahaya yang lebih ringan, dibandingkan dengan bahaya
    lainnya yang mesti dipilih, boleh dilakukan"

    "Bahaya yang lebih ringan boleh dilakukan untuk menolak
    bahaya yang lebih besar."

    "Bahaya yang bersifat khusus boleh dilakukan untuk
    menolak bahaya yang sifatnya lebih luas dan umum."

    PERTIMBANGAN ANTARA MASLAHAT DAN KERUSAKAN APABILA KEDUA HAL
    YANG BERTENTANGAN INI BERTEMU

    Apabila dalam suatu perkara terdapat maslahat dan
    kerusakannya, ada bahaya dan manfaatnya, maka keduanya harus
    dipertimbangkan dengan betul. Kita harus mengambil keputusan
    terhadap pertimbangan yang lebih berat dan lebih banyak,
    karena sesungguhnya yang lebih banyak itu mengandung hukum
    yang menyeluruh.

    Kalau misalnya kerusakannya dirasakan lebih banyak dan lebih
    berat dalam suatu perkara dibandingkan dengan manfaat yang
    terkandung di dalamnya, maka perkara seperti ini mesti
    dicegah, karena kerusakan lebih banyak, kita terpaksa
    mengabaikan sedikit manfaat yang terkandung di dalamnya.
    Keputusan ini didasarkan kepada apa yang dikatakan oleh
    al-Qur'an al-Karim sehubungan dengan hukum khamar dan berjudi
    ketika dia memberikan jawaban terhadap orang-orang yang
    bertanya mengenai kedua hal itu:

    "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi.
    Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan
    beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih
    besar danpada manfaatnya ..." (al-Baqarah: 219)

    Sebaliknya, apabila dalam suatu perkara terdapat manfaat yang
    lebih besar, maka perkara itu boleh dilakukan, sedangkan
    kerusakan kecil yang ada padanya dapat diabaikan. Di antara
    kaidah penting dalam hal ini ialah:

    "Menolak kerusakan harus didahulukan atas pengambilan
    manfaat."

    Kaidah ini kemudian disempurnakan dengan kaidah lain yang
    dianggap penting:

    "Kerusakan yang kecil diampuni untuk memperoleh,
    kemaslahatan yang lebih besar."

    "Kerusakan yang bersifat sementara diampuni demi
    kemaslahatan yang sifatnya berkesinambungan."

    "Kemaslahatan yang sudah pasti tidak boleh ditinggalkan
    karena ada kerusakan yang baru diduga adanya."

    Sesungguhnya fiqh pertimbangan seperti itu memiliki arti yang
    sangat penting dalam kehidupan nyata manusia, khususnya dalam
    masalah Siyasah Syari'ah (politik syari'ah), karena ia
    merupakan landasan bagi pembinaan umat, yang pada gilirannya
    dapat dipandang sebagai fiqh prioritas.

    BAGAIMANA MENGETAHUI KEMASLAHATAN DAN KERUSAKAN?

    Kemaslahatan yang mesti dipelihara ialah kepentingan dunia dan
    kepentingan akhirat; atau kepentingan dunia sekaligus
    kepentingan akhirat secara bersamaan. Begitu pula halnya
    dengan kerusakan yang sudah tidak diragukan lagi
    keberadaannya.

    Masing-masing kemaslahatan dan kerusakan ini dapat diketahui
    melalui akal pikiran, atau melalui ketetapan agama, atau
    melalui keduanya sekaligus.

    PENDAPAT IBN ABD AL-SALAM

    Imam Izzuddin bin Abd al-Salam merinci cara untuk mengetahui
    bemaslahan dan kerusakan, berikut peringkat-peringkatnya.

    Dengan jelas beliau menulis dalam bukunya, Qawa'id al-Ahkam
    Mashalih al-Imam:

    "Kebanyakan kemaslahatan dunia dan kerusakannya dapat
    diketahui dengan akal, sekaligus menjadi bagian terbesar
    dari syari'ah; karena telah diketahui bahwa sebelum
    ajaran agama diturunkan, orang yang berakal telah
    mengetahui bahwa usaha untuk mencapai suatu kebaikan dan
    menghindarkan terjadinya suatu kerusakan dari diri
    manusia, menurut pandangannya merupakan sesuatu yang
    terpuji dan baik. Mendahulukan kemaslahatan yang dianggap
    paling penting juga dinilai sesuatu yang terpuji dan
    baik. Dan penolakan terhadap kerusakan dianggap paling
    membahayakan juga dianggap sesuatu yang terpuji dan baik.
    Mendahulukan suatu kemaslahatan yang diterima (rajih)
    atas kemaslahatan yang tidak diterima (marjuh) juga
    merupakan sesuatu terpuji dan baik. Dan penolakan
    terhadap kerusakan yang dianggap pasti atas penolakan
    yang belum dianggap pasti juga merupakan sesuatu yang
    baik."

    Orang-orang yang bijak pun sepakat dengan pendapat di atas.
    Begitu pula, berbagai ajaran syari'ah mengharamkan darah,
    harta kekayaan, dan kehormatan; dan menganjurkan kepada kita
    untuk melakukan sesuatu yang terbaik, baik berupa perkataan
    maupun perbuatan.

    Apabila terdapat perselisihan pendapat pada sebagian persoalan
    tersebut, maka sebetulnya perselisihan tersebut muncul ketika
    ada kesamaan pertimbangan antara maslahat dan madharat. Pada
    saat inilah orang-orang merasa bimbang mengambil keputusan.

    Begitu pula para dokter yang sedang menghadapi komplikasi dua
    macam penyakit pada pasiennya, mereka akan mengambil risiko
    yang paling ringan, dan mengambil keselamatan dan kesehatan
    yang paling tinggi, dan tidak mengindahkan risiko yang ringan
    itu. Akan tetapi mereka akan bimbang manakala menghadapi
    risiko dan keselamatan yang sama. Dunia kedokteran bagaikan
    syari'ah. Ia dibuat untuk mengambil keselamatan dan kesehatan,
    menolak kerusakan dan penyakit. Ia diadakan untuk menolak
    segala kemungkinan buruk yang mungkin timbul, dan mengambil
    kebaikan yang mungkin dilakukan. Dan jika penolakan terhadap
    keburukan itu tidak dapat dilakukan, pengambilan terhadap
    kebaikan juga tidak dapat dilakukan, sehingga tingkat
    keburukan dan kebaikan berada pada satu titik yang sama, maka
    ia harus mengambil keputusan. Jika ada perbedaannya, maka ia
    harus memilih pertimbangan yang lebih berat. Dan jika tidak
    ada perbedaannya, maka ia tidak dapat melakukan tindakan
    apa-apa. Yang menetapkan aturan syari'ah ini adalah juga yang
    menetapkan aturan dalam dunia kedokteran. Dua dunia ini
    sama-sama diletakkan untuk mengambil kemaslahatan bagi
    hamba-hamba-Nya dan menyingkirkan kerusakan dari mereka.

    Kalau dalam dunia keagamaan, kita tidak boleh melangkah maju
    dalam mengambil kemaslahatan ketika dua tangan timbangan itu
    seimbang; maka di dalam dunia kedokteran keputusan pengambilan
    kemaslahatan juga tidak boleh melangkah maju sebelum muncul
    tanda yang memberatkan salah satu tangan timbangan. Begitulah
    seharusnya kita mengambil keputusan pada persoalan yang baik
    dan yang lebih baik; pada persoalan yang rusak dan yang paling
    rusak. Demikianlah semestinya kaidah yang harus diberlakukan;
    karena hanya orang-orang bodoh saja yang menyimpang dari
    aturan yang berlaku seperti itu. Kita diharamkan memakan
    binatang sembelihan dari orang-orang kafir. Namun ada sebagian
    orang yang menyangka bahwa kemaslahatan itu terdapat pada
    binatang yang disembelih, sehingga pandangan seperti ini tidak
    benar. Sebenarnya, dia mendahulukan kemaslahatan pada binatang
    yang rendah nilainya atas binatang yang, lebih tinggi
    nilainya. Kalau orang ini mau melepaskan diri dari kebodohan
    dan hawa nafsunya, maka mereka akan mendahulukan yang lebih
    baik atas yang rendah nilainya. Mereka akan membuang yang
    lebih jelek dan mengambil yang ielek:

    "... Maka siapakah yang akan menunjuki orang yang telah
    disesatkan Allah? Dan tiadalah bagi mereka seorang
    penolongpun." (ar-Rum: 29)

    Siapa yang mendapatkan bimbingan dari Allah dan dipelihara
    oleh-Nya, sehingga dia dapat melihat hal itu dengan jelas, dan
    melakukan amalannya sesuai dengan pandangannya itu, maka dia
    akan mendapatkan keberuntungan. Akan tetapi, jumlah orang
    seperti ini tidak banyak. Salah seorang penyair mengatakan:

    "Kami menghitung jumlah mereka sangat sedikit. Tetapi
    ternyata jumlah mereka lebih sedikit daripada yang
    sedikit itu."

    Demikian pula orang-orang yang melakukan ijtihad dalam hukum
    agama. Ada orang yang diberi bimbingan oleh Allah SWT dan
    dipelihara dari kesalahan, karena dia mendapatkan petunjuk
    yang jelas dari-Nya, sehingga dapat melakukan yang benar. Oleh
    karena itu, dia mendapatkan pahala atas niatnya dan kebenaran
    yang dilakukannya. Sebaliknya, ada orang yang melakukan
    kesalahan dalam melakukan ijtihad itu, maka dia hanya
    mendapatkan pahala atas niat dan ijtihad yang dilakukannya;
    sedangkan kesalahannya dimaafkan. Dan yang lebih besar dari
    kesalahan itu ialah hal-hal yang berkaitan dengan usul fiqh.

    Ketahuilah bahwa sesungguhnya kemampuan untuk memilih sesuatu
    yang lebih besar kemaslahatannya, dan menolak sesuatu yang
    lebih besar kejelekannya sudah diberikan oleh Allah dalam diri
    manusia, sebagaimana yang telah kami sebutkan di dalam kitab
    ini. Kalau Anda memberikan pilihan kepada seorang anak kecil
    antara dua makanan yang lezat dan lebih lezat, maka dia akan
    memilih yang lebih lezat. Kalau dia diberi pilihan untuk
    memilih yang baik dan yang lebih baik, maka dia akan memilih
    yang lebih baik. Kalau dia diberi pilihan untuk memilih uang
    kertas dan uang dirham, maka dia akan memilih uang dirham.
    Kalau dia disuruh memilih antara uang dirham dan dinar, maka
    dia akan memilih dinar. Tidak akan ada orang yang mendahulukan
    yang baik atas yang lebih baik kecuali orang yang tidak tahu
    kelebihan yang lebih baik itu, atau orang yang berpura-pura
    tidak melihat perbedaan antara dua tingkatan tersebut.1

    Adapun kemaslahatan dan kemudharatan masalah akhirat hanya
    dapat diketahui melalui dalil-dalil naqli.

    Kemaslahatan dan kerusakan dunia dan akhirat berada pada
    tingkat yang berbeda. Ada yang berada di atasnya dan ada pula
    yang di bawahnya. Namun ada pula yang sama tingkatannya.
    Kemaslahatan dan kerusakan ini terbagi lagi menjadi hal-hal
    yang disepakati dan hal-hal yang tidak disepakati.

    Setiap persoalan yang diperintahkan kepada kita untuk kita
    lakukan merupakan persoalan yang mengandung kemaslahatan bagi
    dunia dan akhirat, atau salah satu di antara kedua hal itu.
    Dan setiap yang dilarang pasti mengandung kerusakan bagi dunia
    dan akhirat, atau kerusakan pada salah satu di antara
    keduanya. Perbuatan yang menghasilkan kemaslahatan yang paling
    baik merupakan amalan yang paling mulia, sedangkan perbuatan
    yang menghasilkan kerusakan yang paling buruk merupakan amalan
    yang paling hina. Tidak ada kebahagiaan yang lebih baik
    daripada makrifat, iman, dan taat kepada Allah SWT; dan tidak
    ada kesengsaraan yang lebih buruk daripada kebodohan terhadap
    ajaran agama, kekufuran, kefasikan, dan kemaksiatan.

    Pahala yang diterima di akhirat kelak juga berbeda menurut
    tingkatan kemaslahatannya. Dan siksa yang akan diberikan di
    akhirat juga akan dilihat menurut tingkat kerusakan yang
    dilakukan. Sebagian besar tujuan ajaran yang terdapat di dalam
    al-Qur'an al-Karim ialah menyuruh kita mengambil kemaslahatan
    dengan segala hal yang berkaitan dengannya, dan mencegah kita
    untuk melakukan kerusakan dan hal-hal yang berkaitan
    dengannya. Tidak ada penisbatan kemaslahatan dan kerusakan di
    dunia terhadap kemaslahatan dan kerusakan di akhirat. Karena
    sesungguhnya kemaslahatan di akhirat kelak pahalanya ialah
    surga yang abadi dan keridhaan Allah, dengan memandang
    keharibaan-Nya. Betapa nikmatnya kenikmatan yang abadi ini.
    Sedangkan kerusakan di akhirat balasannya ialah neraka yang
    abadi dan kemurkaan Allah, dengan tidak berkesempatan
    memandang keharibaan-Nya. Betapa sengsaranya siksa yang pedih
    dan abadi ini.

    Kemaslahatan itu ada tiga macam: kemaslahatan yang mubah,
    kemaslahatan yang sunat, dan kemaslahatan yang wajib.

    Sedangkan kerusakan itu ada dua macam: kerusakan yang makruh,
    dan kerusakan yang haram.

    CARA MENGETAHUI KEBAIKAN DAN KERUSAKAN DI DUNIA DAN DI AKHIRAT
    --------------------------------------------------------------

    KEBAIKAN dan kerusakan di dunia dan di akhirat hanya dapat
    diketahui melalui syari'ah agama. Jika ada hal-hal yang masih
    belum diketahui, maka harus dicari dari dalil-dalil agama;
    yaitu dari al-Qur'an al-Karim, Sunnah Rasulullah saw, ijma',
    qiyas yang benar dengan cara pengambilan dalil yang sahih.
    Sedangkan kemaslahatan dunia dan hal-hal yang berkaitan
    dengannya dapat diketahui dengan kepentingan, pengalaman,
    kebiasaan, dan dugaan yang benar. Jika ada sesuatu yang masih
    belum diketahui maka harus dicari dalilnya. Oleh karena itu,
    orang ingin mengetahui kesesuaian, kemaslahatan, dan
    kerusakannya, maka dia harus membandingkan antara keduanya,
    mana yang diterima dan mana yang tidak diterima, kemudian
    mengajukannya kepada akal pikirannya jika syari'ah agama belum
    mengeluarkan ketetapan atas persoalan itu; dan selepas itu
    dibangunlah hukum-hukum atasnya. Hampir tidak ada hukum yang
    keluar dari aturan seperti ini, kecuali hal-hal yang berkaitan
    dengan peribadatan terhadap Allah yang dilakukan oleh para
    hambaNya. Dengan cara seperti itulah, kebaikan amalan dan
    keburukannya dapat diketahui. Padahal sesungguhnya tidak wajib
    bagi Allah untuk mengambil kemaslahatan yang baik, menolak
    masalah yang buruk, sebagaimana tidak wajib bagi-Nya untuk
    mencipta, memberi rizki, memberi beban kewajiban, memberi
    pahala dan memberi siksa. Pengambilan kemaslahatan dan
    penolakan atas hal-hal yang buruk merupakan sejenis
    kekuasaan-Nya atas para hamba-Nya.

    TUJUAN PENULISAN BUKU QAWA'ID AL-AHKAM

    Imam Ibn Abd al-Salam memberikan penjelasan berkenaan dengan
    tujuan penulisan bukunya, "Tujuan penulisan buku ini ialah
    untuk memberikan penjelasan tentang pelbagai kebaikan
    melakukan ketaatan, mu'amalah, dan tindak laku yang lainnya
    agar supaya hamba-hamba Allah SWT berupaya mencapainya;
    memberikan penjelasan mengenai buruknya penentangan terhadap
    ajaran Allah, agar mereka menghindari tindakan seperti itu;
    memberikan penjelasan mengenai baiknya berbagai ibadah agar
    mereka melakukannya; penjelasan mengenai didahulukannya
    sebagian kemaslahatan atas sebagian yang lain, dan
    diakhirkannya sebagian kerusakan atas kerusakan yang lain;
    serta penjelasan mengenai perbuatan yang dilakukan oleh
    manusia yang dia tidak mempunyai kekuasaan untuk melakukannya.
    Syari'ah agama ini secara keseluruhan mengandung berbagai
    macam kemaslahatan; baik berupa penolakan terhadap kerusakan
    atau pengambilan kemaslahatan. Jika Anda mendengarkan firman
    Allah: "Wahai orang-orang yang beriman," maka perhatikan pesan
    yang datang setelah panggilan ini, pasti Anda tidak akan
    menemukan kecuali kebaikan yang dianjurkan olehnya, atau
    keburukan yang Anda dilarang melakukannya, atau kedua-duanya
    sekali. Allah telah menjelaskan dalam Kitab-Nya mengenai
    sebagian hukum berkenaan dengan kerusakan yang sekaligus
    menganjurkan kepada kita untuk menjauhinya, serta hukum-hukum
    yang berkaitan dengan kemaslahatan yang sekaligus menganjurkan
    kepada kita untuk melakukannya."2

    HUBUNGAN ANTARA FIQH PRIORITAS DAN FIQH TUJUAN SYARI'AH

    Fiqh Prioritas juga berkaitan erat dengan Fiqh Tujuan
    Syari'ah. Semua orang sepakat bahwa hukum-hukum syari'ah
    secara menyeluruh memiliki alasan, dan juga terdapat tujuan
    tertentu yang ada di balik bentuk lahiriah hukum syari'ah yang
    harus dilaksanakan itu; karena sesungguhnya di antara
    nama-nama Allah ialah al-Hakim (Maha Bijaksana) , yang disebut
    di dalam al-Qur'an al-Karim lebih dari sembilan puluh kali.
    Allah yang Maha Bijaksana tidak akan membuat syari'ah agama
    tanpa tujuan, sebagaimana Dia tidak akan menciptakan sesuatu
    dengan sia-sia.

    Bahkan, bentuk ibadah mahdhah (ibadah yang murni) juga
    mempunyai tujuan-tujuan tertentu, yang kadang-kadang alasan
    ibadah itu disebutkan oleh al-Qur'an:

    Shalat misalnya, adalah untuk mencegah perbuatan keji dan
    mungkar (al-'Ankabut: 45); zakat untuk membersihkan dan
    menyucikan diri manusia (at-Taubah:103); puasa untuk
    menjadikan manusia bertaqwa (al-Baqarah, 183); dan ibadah haji
    untuk menyaksikan berbagai manfaat, dan menyebut nama Allah
    (al-Hajj, 28).

    Di antara pemahaman terbaik kita terhadap ajaran agama Allah
    ialah bila kita mengetahui tujuan pemberian beban kewajiban
    yang mesti kita lakukan, sehingga kita dapat mewujudkan tujuan
    tersebut, dan tidak memaksa diri kita dan juga orang lain
    untuk melakukan sesuatu yang tidak berkaitan dengan tujuan
    syari'ah.

    Dari uraian ini saya tidak melihat alasan yang jelas mengenai
    pemaksaan pentingnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk
    makanan sebagaimana yang kita saksikan di setiap tempat pada
    zaman kita sekarang ini, di kota maupun di desa. Pengeluaran
    zakat fitrah dalam bentuk makanan bukanlah tujuan
    satu-satunya, tetapi tujuan sebenarnya ialah mencukupi orang
    fakir miskin pada hari yang sangat mulia ini agar mereka tidak
    meminta-minta dan berkeliling menengadahkan tangan kepada
    orang lain.

    Saya juga tidak melihat alasan yang jelas makna pemaksaan
    pelemparan jumrah dalam ibadah haji sebelum tergelincirnya
    matahari, walaupun pada saat itu para jamaah sangat ramai, dan
    ratusan orang mati terinjak kaki, seperti yang terjadi pada
    musim haji tahun yang lalu. Di dalam syari'ah agama tidak
    ditunjukkan bahwa perkara ini merupakan tujuan yang mesti
    dicapai, tetapi tujuannya ialah mengingat Allah SWT, dan yang
    diminta ialah yang mempermudah cara pelaksanaan ibadah haji
    itu, sehingga tidak menyakitkan.

    Yang terpenting di sini ialah, membedakan antara tujuan yang
    tetap dan cara pelaksanaan yang berubah-ubah. Untuk hal yang
    pertama kita umpamakan seperti besi yang sangat keras, dan
    untuk hal yang kedua kita umpamakan seperti sutera yang
    lembut. Persoalan ini telah kami jelaskan dalam buku kami,
    Kayfa Nata'amal ma'a as-Sunnah an-Nabawiyyah.3

    HUBUNGAN ANTARA FIQH PRIORITAS DAN FIQH NASH

    Tidak diragukan lagi bahwa fiqh prioritas memiliki hubungan
    yang erat dengan fiqh nash syari'ah yang bersifat parsial. Di
    mana nash yang parsial ini berkaitan dengan tujuan secara
    umum, kaidah-kaidah umum, sehingga yang parsial ini dapat
    dikembalikan kepada yang umum, dan sebaliknya, masalah-masalah
    cabang dapat dikembalikan kepada yang pokok.

    Yang paling penting di sini ialah membedakan antara nash yang
    bersifat qath'i dan nash yang bersifat zhanni, antara nash
    yang muhkam dan nash yang mutasyabih. Nash yang zhanni mesti
    dipahami berdasarkan yang qath'i, dan nash yang mutasyabih
    mesti dipahami dalam kerangka nash yang muhkam.

    Fiqh seperti ini sangat penting sekali untuk memahami Sunnah
    Nabi, karena seringkali terjadi pencampuradukan pemahaman
    antara Sunnah Nabi dan al-Qur'an; karena kedudukan Sunnah Nabi
    sebagai penjelas dan pemerinci al-Qur'an al-Karim, sehingga
    dia banyak masuk kepada hal-hal yang parsial dan pada tahap
    pelaksanaannya. Selain ibu, di dalam Sunnah Nabi juga terdapat
    penetapan syari'ah (tasyri'), yang melupakan masalah pokok;
    dan juga ada perkara yang sifatnya bukan penetapan syari'ah,
    misalnya hadits yang berkaitan dengan pengawinan pohon kurma.
    Disamping itu, dalam Sunnah Nabi juga ada penetapan syari'ah
    yang bersifat langgeng (kontinyu) dan ada pula yang sifatnya
    insidental; ada penetapan syari'ah yang bersifat umum, dan ada
    pula yang bersifat khusus. Di mana untuk berbagai persoalan
    tersebut telah banyak dirinci oleh para ulama yang lain.

    Saya sendiri telah menjelaskan masalah tersebut ketika
    berbicara tentang Salah Satu Sisi Penetapan Syari'ah dalam
    Sunnah, yang dimuat dalam majalah Markaz Buhuts as-Sunnah
    was-Sirah; dan juga dalam buku saya sendiri as-Sunnah...,
    Mashdar li al-Ma'rifah wa al-Hadharah.4 Bagi peminat dua
    masalah ini dapat merujuk kepada dua buah sumber tersebut
    untuk kajian yang lebih mendalam.

    Catatan Kaki:

    1 Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 1:5-7.

    2 Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 1:5-11.

    3 Baca bagian yang membicarakan "Perbedaan antara Cara yang
    Berubah-ubah dan Tujuan sunnah yang tetap."

    4 Diterbitkan oleh Markaz Buhuts as-Sunnah wa al-Sirah
    al-Nabawiyyah, Universitas Qatar.

    ------------------------------------------------------
    FIQH PRIORITAS
    Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah
    Kembali Ke Atas Go down
    https://loveislam.forumakers.com
     
    Fiqh Prioritas
    Kembali Ke Atas 
    Halaman 1 dari 1
     Similar topics
    -
    » Fiqh Prioritas

    Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
    Islam is beautiful  :: FIQIH-
    Navigasi: